Pelaku Pencurian Ekskavator di PALI Dibekuk Tanpa Perlawanan

PALI – Kepolisian Sektor (Polsek) Penukal Abab,di bawah naungan Polres PALI,Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan kerugian hingga Rp70 juta.

Kasus yang terjadi di Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, pada Minggu, 8 Desember 2024, ini berujung pada penangkapan tersangka utama, ML (44), warga setempat, yang kini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Kapolsek Penukal Abab AKP Ardiansyah, S.H.,memimpin langsung koordinasi penyelidikan dan penangkapan melalui Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab.

“Kasus ini menjadi perhatian kami,mengingat nilai kerugian yang cukup besar serta dampak terhadap aktivitas ekonomi lokal,melalui penyelidikan intensif kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” ujar AKP Ardiansyah kepada awak media ini pada Jum’at (20/12).

Peristiwa ini pertama kali dilaporkan oleh MA seorang pengusaha lokal, setelah menerima informasi dari operator ekskavator, WG. Sekitar pukul 03.00 WIB pada hari kejadian, dua kendaraan mencurigakan—Daihatsu Ayla berwarna kuning dan Toyota Agya berwarna putih terlihat di sekitar lokasi ekskavator yang dijaga oleh saksi.

Keesokan paginya, Ml bersama WG menemukan kerusakan serius pada alat berat tersebut. Fuse box (komputer) dan baterai ekskavator diketahui telah dicuri, dengan total kerugian mencapai Rp70 juta.

Laporan segera diajukan ke Polsek Penukal Abab untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pengungkapan dan Penangkapan
Kapolsek Penukal Abab kemudian menginstruksikan Kanit Reskrim, IPDA Ahmad Wadi Harpa, S.H., M.H., beserta Tim Srigala untuk melakukan investigasi menyeluruh.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka Ml terdeteksi berada di Desa Gunung Menang.
Upaya pengejaran membuahkan hasil pada Kamis, 19 Desember 2024, pukul 20.00 WIB,tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.

“Tersangka mengakui keterlibatannya dalam pencurian ini. Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit fuse box ekskavator dan satu baterai berkapasitas 100 ampere,” jelas IPDA Ahmad Wadi Harpa.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K.,M.H memberikan apresiasi tinggi kepada tim yang terlibat.

“Pengungkapan kasus ini menunjukkan profesionalisme dan dedikasi kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan masyarakat.Kami mendorong masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada aparat guna mempercepat penyelesaian kasus serupa,” tegasnya.

Pelapor, MA turut mengapresiasi kinerja Polsek Penukal Abab.

“Saya merasa sangat terbantu dengan respons cepat dari kepolisian. Harapan saya, pelaku mendapat hukuman setimpal, dan kejadian serupa tidak terulang,” katanya.

Kasus ini tidak hanya menjadi pengingat pentingnya pengamanan terhadap aset, tetapi juga mencerminkan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan Kepolisian.

IPDA Ahmad Wadi Harpa menambahkan,
“Kerja sama masyarakat sangat membantu dalam proses penyelidikan. Dengan informasi awal yang akurat, kami dapat bertindak lebih efektif.”Ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

“Dengan penanganan kasus ini, Polres PALI menegaskan komitmennya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan publik. Kasus ini juga diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya kewaspadaan dan sinergi dalam menjaga keamanan lingkungan.”pungkas Kapolsek Penukal Abab.