Operasi Pekat Musi 2025: Polres PALI Sita Puluhan Botol Miras dari Dua Warung

PALI OJ – Kepolisian Resor (Polres) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten PALI menggelar razia terhadap warung-warung yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) I Musi 2025, yang bertujuan untuk menekan peredaran minuman keras dan menciptakan kondisi keamanan yang lebih kondusif di wilayah hukum Polres PALI.
Razia yang berlangsung pada Senin malam (24/2) pukul 21.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H.,didampingi Wakapolres Kompol Kusyanto, S.H., Kabag Ops Kompol Biladi Ostin, S.Kom.,S.H.,M.H., serta Kasat Samapta AKP Hermanto,A.Md. Kegiatan ini juga melibatkan personel gabungan dari Polres PALI dan Satpol PP, dengan total 61 personel yang diturunkan dalam operasi tersebut.
Dalam operasi yang digelar di Jalan Lubuk Guci,Kelurahan Talang Ubi Selatan,Kecamatan Talang Ubi,petugas menemukan sejumlah warung yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Dua warung menjadi fokus utama razia, yakni warung milik Sugiono dan warung milik Indra.
Dari warung Sugiono, petugas mengamankan 5 botol Bir Putih merek Bintang ukuran besar dan 4 botol Bir Hitam merek Guinness ukuran kecil. Sementara itu, di warung milik Indra ditemukan 12 botol Bir Putih merek Bintang ukuran besar serta 8 botol Bir Hitam merek Guinness ukuran kecil.
Selain itu,petugas juga mendapati 10 perempuan yang bekerja sebagai pelayan warung,dengan 4 orang berada di warung Sugiono dan 6 orang di warung Indra. Seluruhnya menjalani tes urine dilokasi,dan hasilnya menunjukkan negatif dari penyalahgunaan narkotika.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K., M.H.menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum guna memberantas penyakit masyarakat, terutama peredaran minuman beralkohol yang tidak memiliki izin resmi.
“Operasi Pekat ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.Minuman keras sering menjadi pemicu gangguan kamtibmas dan kami akan terus menindak tegas peredaran ilegalnya diwilayah hukum Polres PALI,”ujar AKBP Khairu Nasrudin kepada awak media ini pada Selasa pagi (25/2/2025).
Lebih lanjut,Kapolres menekankan bahwa razia ini dilakukan secara persuasif dan humanis.
“Para pemilik warung bersikap kooperatif saat petugas melakukan penggeledahan dan penyitaan. Mereka juga bersedia menandatangani berita acara penyitaan tanpa adanya perlawanan,”tambahnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten PALI menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung penuh upaya Kepolisian dalam menjaga ketertiban umum.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan bekerja sama dengan kepolisian untuk memastikan warung-warung yang beroperasi tidak melanggar aturan, terutama dalam menjual minuman beralkohol secara ilegal,”ungkapnya.
Razia yang berlangsung selama satu jam ini berjalan dengan aman dan kondusif tanpa adanya insiden. Barang bukti berupa 17 botol Bir Putih merek Bintang ukuran besar dan 12 botol Bir Hitam merek Guinness ukuran kecil kini telah diamankan di Polres PALI untuk proses lebih lanjut.
Operasi Pekat I Musi 2025 ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib. Polres PALI mengimbau kepada masyarakat agar turut serta dalam menjaga keamanan dengan tidak mengonsumsi atau memperjualbelikan minuman beralkohol secara ilegal.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan kondisi yang lebih baik. Jika menemukan aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu ketertiban umum, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tutup Kapolres PALI.