Penertiban Lahan PT PSDA: Negara Hadir, Aset Diamankan, Pekerja Dilindungi

PALI, OJ– Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kabupaten PALI melakukan peninjauan lapangan, pemasangan plang, dan pendudukan lahan terhadap tanah milik negara yang selama ini dikuasai oleh PT Pusaka Sinar Dian Abadi (PSDA). Kegiatan ini berlangsung pada Senin (10/3/2025) di Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.

Penertiban ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PALI, Farriman Isandi Siregar, SH MH yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen, Rido Dharma Hermando, SH MH, didampingi Kasi Pidsus Enggi Elber.

Serta dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, Dandim 0404/Muara Enim Bapak Letkol Arm Tri Budi Wijaya, SH, Kapolres PALI yang diwakili oleh Kasat Intelkam Polres PALI Bapak AKP Suwandi,SH, Bupati Kabupaten PALI yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten PALI Ibu Kartika Yanti, SH.MH, Kepala BPN Kabupaten PALI Bapak Yohanes Rustanto, SST, M.Eng, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bapak Reza Pahlevi, SH, Danramil 404/03 Pendopo Bapak Kapten Sujarwo, Camat Penukal Ibu Kusteti, SE, Kepala Desa Babat beserta Perangkat Desa Babat dan Manager Area PT. Pusaka Sinar Dina Abadi (PSDA) Bapak Jumaras Fahmi.

Setelah peninjauan lapangan yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 14.00 WIB, tim melanjutkan dengan pemasangan plang dan pendudukan lahan negara.

Pemasangan plang dilakukan di tiga titik berbeda di Desa Babat mulai pukul 17.00 hingga 20.30 WIB. Langkah ini juga diperkuat dengan pendudukan lahan oleh satu regu Koramil 404/03 Pendopo yang terdiri dari tujuh personel TNI.

Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) selama proses penertiban.

Rido Dharma Hermando menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penguasaan lahan negara secara tidak sah.

“Negara harus hadir dalam mengamankan asetnya. Proses ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan kami memastikan bahwa para pekerja yang selama ini menggantungkan hidupnya di lahan tersebut tetap bisa bekerja di bawah pengelolaan negara,” ujarnya.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam penertiban ini adalah nasib para pekerja yang sebelumnya bekerja di lahan tersebut.

Pihak berwenang memastikan bahwa pengambilalihan lahan ini tidak akan menghilangkan mata pencarian mereka. Para pekerja tetap akan dipekerjakan oleh negara dengan sistem yang sesuai dengan ketentuan.

“Kami ingin menegaskan bahwa para pekerja tidak perlu khawatir. Hak mereka tetap diperhatikan, dan mereka akan tetap dipekerjakan,” tambah Rido Dharma Hermando.

Kegiatan ini berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif. Pemerintah daerah serta aparat keamanan berkomitmen untuk menjaga stabilitas dan memastikan bahwa proses penertiban ini berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Red)