Aksi Brutal di PALI: Pelajar Baik Hati Jadi Korban Penusukan, Pelaku Dibekuk
PALI – Tim Opsnal Satreskrim Polres PALI berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Simpang Y, Talang Akar,Kecamatan Talang Ubi,Kabupaten PALI, pada Sabtu (21/12/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dua pelaku, yakni PS (22) dan FA (15) yang masih dibawah umur,berhasil ditangkap dalam waktu singkat setelah kejadian.
Kasus ini bermula ketika korban Rafa Rayanza (16),seorang pelajar, bersama temannya Rafiza Akbar (16) membantu dua orang tak dikenal,dengan menstut kendaraan mereka.
Namun,ditengah perjalanan salah satu pelaku menikam korban,yang kemudian dilarikan kerumah sakit,akibat luka serius yang dideritanya.
Berdasarkan laporan LP/B-415/XII/2024/SPKT/POLRES PALI, Tim Opsnal “Beruang Hitam” yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi,S.H.,M.H., segera bergerak cepat.
Setelah menerima informasi dari masyarakat, pelaku PS berhasil diamankan di Jakarta, sedangkan FA ditangkap di kediamannya di Talang Ojan, Talang Ubi Utara.
Dalam proses penangkapan,Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk:
-1 unit motor Yamaha NMAX,
-1 bilah senjata tajam jenis pisau,
-1 helai baju kaos hitam, dan
-1 helai celana pendek jeans.
Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi, SH., MH.,menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminalitas di wilayah hukum Polres PALI.
“Ini adalah bukti komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.Pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,dan kami harap ini menjadi pelajaran bagi siapa pun,untuk tidak melakukan tindakan kriminal diwilayah ini,”tegas AKP Nasron pada Rabu (25/12/2025).
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, yang diwakili oleh AKP Nasron Junaidi, juga mengapresiasi kerja cepat tim dalam mengungkap kasus ini.
“Polres PALI akan terus meningkatkan kinerja dalam memberantas kejahatan.Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberikan informasi terkait tindak pidana.Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama,”pintanya.
Para pelaku kini telah diamankan di Polres PALI untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 365 Ayat (1) ke-2 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.