Pelaku KDRT di PALI Terancam Hukuman Penjara

PALI – Polres PALI berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Kasus ini menambah perhatian publik terhadap isu kekerasan domestik yang kerap luput dari sorotan masyarakat.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polres PALI berkomitmen memberikan perlindungan hukum maksimal kepada korban KDRT dan memproses hukum pelaku sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi. Kami akan memastikan pelaku mendapatkan sanksi hukum sesuai Pasal 44 Ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” ujar Kapolres kepada awak media ini pada Sabtu malam (30/11/2024) by phonenya.

Kasus ini bermula pada Jumat, 29 November 2024, sekitar pukul 20.30 WIB di rumah korban, Nur Syafa (21), yang berlokasi di Dusun III, Desa Semangus. Korban melaporkan bahwa pelaku, yang merupakan suaminya, Lamtoro (33), melakukan kekerasan fisik setelah terjadi cekcok terkait keberadaan korban yang baru pulang dari rumah keluarganya.

Pelaku sempat melempar batu bata yang mengenai bahu korban.
Tidak berhenti di situ saja,pelaku kemudian memukul korban sebanyak tiga kali mengenai mulut serta mata kanan dan kiri korban,lalu orban akhirnya melarikan diri ke rumah orang tuanya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI.

Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah awal dalam proses hukum kasus ini.

“Kami telah memeriksa korban, saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. Saat ini kami juga sedang melengkapi dokumen penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk mempercepat proses hukum,” jelasnya kepada jurnalis.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi satu helai baju lengan panjang bermotif hijau dan satu celana panjang warna hijau,yang dikenakan korban saat kejadian.

Ketua Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA) Kabupaten PALI, Yulia Fitri, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Polres PALI dalam menangani kasus ini.

“Kami sangat mengapresiasi tindakan Polres PALI,kekerasan dalam rumah tangga adalah isu yang harus mendapatkan perhatian serius. Kami berharap proses hukum ini berjalan lancar, sehingga korban mendapatkan keadilan,”katanya.

Di sisi lain, Ketua RT setempat, Abdul Karim, turut mendukung upaya hukum yang dilakukan Polres PALI.

“Kami sebagai masyarakat akan terus mendukung aparat dalam menjaga keamanan dilingkungan. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menjunjung tinggi rasa hormat dalam hubungan rumah tangga,”ujarnya.

Kapolres PALI kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berkompromi dalam menangani kasus kekerasan, baik domestik maupun dalam bentuk lainnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap bentuk kekerasan yang terjadi di sekitarnya. Kepolisian siap memberikan perlindungan kepada korban dan memastikan bahwa pelaku tidak luput dari sanksi hukum,” tutup pejabat nomor satu dijajaran Polres PALI ini.