Proses Seleksi PPPK Tahap 1 di PALI: BKPSDM Pastikan Kepatuhan pada Regulasi dan Jadwal Penerbitan SK

PALI, OJ– Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terus mengawal kelancaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 tahun 2025. Saat ini, proses seleksi telah memasuki fase krusial, yakni pengusulan dan penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK), yang menjadi identitas resmi bagi peserta yang telah dinyatakan lolos.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PALI, Haryono, S.H., M.M., menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mengacu pada Surat Edaran (SE) BKN Nomor 1239/B-MP.01.01/SD/D/2025 yang diterbitkan pada 14 Januari 2025, jadwal penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK telah ditetapkan secara sistematis untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur administrasi negara.

“Saat ini, seleksi PPPK Tahap 1 tengah memasuki tahap finalisasi Nomor Induk PPPK (NI PPPK), yang akan menjadi landasan administratif bagi setiap pegawai yang diangkat. Setelah NI PPPK diterbitkan, para peserta akan menandatangani Perjanjian Kerja dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), sebelum akhirnya memperoleh SK Pengangkatan secara resmi,” ungkap Haryono pada Kamis (6/3/2025).

Lima Tahapan Pengangkatan PPPK: Mekanisme yang Ketat dan Terstruktur

Dalam rangka menjamin akuntabilitas serta profesionalisme dalam pengangkatan PPPK, BKPSDM PALI telah menetapkan lima tahapan strategis, yakni:

1. Pengusulan Nomor Induk PPPK (NI PPPK)
Tahap awal yang menjadi dasar legalitas bagi setiap PPPK untuk mendapatkan hak dan kewajiban sebagai aparatur pemerintahan.

2. Penandatanganan Perjanjian Kerja
Perjanjian ini merupakan kontrak formal antara PPPK dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang harus diselesaikan maksimal 30 hari kerja setelah NI PPPK diterima.

3. Penetapan Keputusan Pengangkatan
SK pengangkatan dikeluarkan sebagai instrumen hukum yang mengesahkan status PPPK dan menjadi dasar dalam menjalankan tugas di lingkungan pemerintahan.

4. Penempatan di Unit Kerja
Setiap PPPK akan ditempatkan sesuai dengan kebutuhan organisasi serta perencanaan strategis sumber daya manusia di lingkungan Pemkab PALI.

5. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji
Untuk jabatan tertentu, PPPK yang telah menerima SK akan menjalani prosesi pelantikan dan pengucapan sumpah/janji jabatan sebagai bentuk komitmen profesionalisme dan integritas dalam pelayanan publik.

 

Haryono menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan PPPK harus berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga mengimbau para peserta seleksi untuk terus memantau informasi terbaru melalui kanal resmi BKPSDM maupun BKN guna menghindari kesalahan administratif yang dapat menghambat proses pengangkatan.

“PPPK bukan sekadar bagian dari birokrasi, tetapi merupakan garda terdepan dalam percepatan pembangunan daerah. Profesionalisme, dedikasi, serta kapasitas yang mumpuni dari PPPK akan menjadi faktor penentu dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

Dukungan penuh terhadap pengangkatan PPPK juga disampaikan oleh Bupati Penukal Abab Lematang Ilir, yang menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan daerah. Dengan adanya PPPK yang kompeten, efektivitas pelayanan publik akan meningkat secara signifikan, yang pada akhirnya berkontribusi pada akselerasi pembangunan di Kabupaten PALI.

Pemerintah Kabupaten PALI menegaskan bahwa pengadaan PPPK merupakan bagian dari komitmen reformasi birokrasi, yang tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan tenaga kerja, tetapi juga pada penciptaan birokrasi yang profesional, akuntabel, dan berdaya saing tinggi.