Tuntutan Keadilan Seorang Ibu di Palembang: Anak Dihukum Kasus Pencabulan, Padahal Korban Pengeroyokan

PALEMBANG, OJ Terdorong oleh naluri seorang ibu, Kurnia Efrida, warga Talang Kelapa, Banyuasin, menuntut keadilan bagi anaknya, VMR (16), yang divonis bersalah dalam kasus pencabulan oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Balai. Kurnia secara terbuka menyampaikan kasusnya di Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan, Palembang, pada Jumat (22/8).

​Kurnia mengungkapkan bahwa anaknya divonis melanggar Pasal 76D UU Perlindungan Anak, yang melarang perbuatan cabul terhadap anak.

“Anak saya berkelahi, bukan pelaku cabul. Hakim tidak melihat fakta bahwa anak saya justru dikeroyok di rumah saya oleh pelapor dan teman-temannya,” tegas Kurnia dengan nada geram.

​Putusan pengadilan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun tiga bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Palembang, ditambah pelatihan kerja selama tiga bulan di Panti Sosial Marsudi Putra Dharmapala Inderalaya, serta denda biaya perkara sebesar Rp5.000.

​Berdasarkan Berkas Perkara Nomor: BP/38/III/RES.1.24/2025, yang dibuat pada 18 Maret 2025, dengan dasar laporan polisi LP/B-180/V/2024/SPKT/Polres Banyuasin/Polda Sumsel, pasal yang diterapkan pada tahap penyidikan adalah Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

​Didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Ibrahim Adha, S.H., M.H., E.C.I.H., Kurnia menyatakan telah mengajukan upaya hukum Kasasi dan bersurat ke Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan Agung, serta Komisi III DPR RI. Tujuannya adalah agar VMR mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

Editor: Joni Karbot, S.Th.I